Jumat, 29 Desember 2017

Format Gerakan Baru di Era (mirip) Orde Baru?

Format Gerakan Baru di Era (mirip) Orde Baru?

Tulisan ini sudah lawas di laptop, ketika isu yang berkembang di negeri ini ialah berkaitan dengan pro kontra Perppu Ormas. Apalagi dengan simpang siur tujuan dan agenda.

Keterbatasan saya, adalah saya tidak merasakan masa pemerintahan orde baru, namun mengalami, karena saya lahir di tahun 1994, mengalami masa balita di akhir rezim orde baru. Sehingga mungkin tulisan ini lebih tepat dikatakan dari pengalaman ‘pembacaan’ literasi yang ada terkait orde baru yang kemudian merasa bahwa masa yang sedang terjadi ini mirip-mirip seperti yang terjadi dahulu di era orde baru.

Namanya saja mirip, maka tidak persis sama. Namun ada hal-hal yang mirip, meski di era yang berbeda. Pembubaran ormas HTI (Hizbuth Tahrir Indonesia), ini pernah kita lihat terjadi di era orde baru yaitu pembubaran PII (Pelajar Islam Indonesia). Sama-sama dibubarkan karena dianggap “radikal”, serta sama-sama pula karena “islam”nya. Selain itu di masa-masa ini pula, pengangkatan isu radikalisme dan terorisme benar-benar digencarkan, bedanya kalau era orde baru lebih pada asas tunggalnya. Meski beda, namun ya mirip-mirip. Sehingga ada kesamaan “radikal” bahwa yang tertuju adalah islam itu sendiri. Anehnya, komunisme yang menjadi pelarangan justru sepertinya tidak terlalu menjadi bahan perbincangan dalam terorisme dan radikalisme di era kini, meski dalam sejarahnya, pembubaran PKI (Partai Komunis Indonesia) dilakukan. Dimana kita tahu pembubaran dilakukan ketika kudeta dan pemberontakan setelah berkali-kali terjadi.

Dengan adanya Perppu ini, maka semua ormas, khususnya ormas Islam sebenarnya tidaklah menjadi ‘aman’, bahkan sekelas ormas besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak mungin tidak, bisa saja terkena Perppu ini. Bahkan setelah HTI dibubarkan, tercatut enam ormas lagi yang akan dibubarkan. Sekali lagi, pendifinisian terorisme dan radikalisme menjurus ke islam itu sendiri. Lalu bagaimana dengan KAMMI?

Bukan barang aneh tentunya, bisa saja KAMMI juga terkena Perppu ini. Karena KAMMI juga tercatat sebagai organisasi Islam, organisasi kepemudaan. Lalu melihat era seperti ini, apakah gerak KAMMI akan berubah haluan? Dari yang lantang bersuara kemudian diam tak bermakna? Dari yang turun ke jalan lalu bercuit di medsos saja? Dari digebug secara fisik menuju penggebugan media sosial dan diperkarakan melalui pencemaran nama baik? Atau seperti apa?

Sama saja sebenarnya, mau mengubah haluan atau tidak, sama-sama terancam. Tingkat resikonya saja yang berbeda. Namun saya kira, dengan pemahaman hakekat dan tujuan dakwah kita yang sudah jelas digariskan oleh manhaj kita. Tidak akan pernah terbesit oleh KAMMI untuk mundur selangkahpun. Bahkan akan menjadi penyerunya yang paling lantang ketika yang lain diam membisu bahkan mengekor pada penguasa yang ada. Karena begitu jelas bagi KAMMI bahwa yang menjadi musuh adalah kebathilan, bukan sekedar gerakan oposisi – bahwa ketika memang pemerintah menjalankan kebijakan yang berpihak pada rakyat, maka KAMMI mendukung dan tetap mengkritisi – , bahkan ketika KAMMI itu dibubarkan, saya kira nama wadah bukanlah hal yang tetap, kader-kader KAMMI akan terus berhimpun sebagai anak-anak kandung dakwah, yang mengalir bersama dakwah itu kemanapun perginya. Tujuan kita lah yang tetap! Bukankah begitu?

Sehingga kalau hanya masalah mirip-mirip, apakah kita butuh format gerakan baru? []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar